Senin, 07 Oktober 2013

Pembangunan Desa

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang
Membangun suatu negara harus dimulai dari bawah, yaitu mulai dari membuat desa terkondisi. Berbicara tentang pembaharuan desa bukan berarti menghukum desa sebagai terdakwa utama, melainkan membawa desa pada posisi yang sebenarnya ke dalam konteks desentralisasi dan demokrasi lokal. Desentralisasi adalah bingkai pembaharuan untuk polahubungan antara desa dengan pemerintah supradesa (negara), yang kemudian bakal melahirkan kembali otonomi desa. Demokrasi lokal adalah bingkai pembaharuan terhadap tata pemerintahan desa atau hubungan antara pemerintah desa, parlemen desa (BadanPerwakilan Desa, BPD) dan elemen-elemen masyarakat desa yang lebih luas.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Pemerintahan menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan bangsa, artinya desa yang mandiri dan sejahtera, tentunya menjadikan bangsa ini, bangsa yang besar dan terhormat di mata dunia.

2.     Rumusan Masalah
·         Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi dan Demokrasi Desa 
·         Bagaimana perkembangannya dalam konteks Pembangunan Desa

3.      Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat lebih memahami bagaimana pentingnya peran sebuah desa dalam suatu Negara. Dan dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN

1.     Wajah Desa
pemerintahan terendah menjadi nama “desa”, sebagai upaya untuk memudahkan kontroldan korporatisasi terhadap masyarakat desa. Struktur birokrasi sipil dan militer dirancang secara hirarkhis dan paralel dari Jakarta sampai ke pelosok desa. Hirarkhi birokrasi sipil mengalir dari Departemen Dalam Negeri, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa. Depdagri adalah pengendali hirarkhi birokrasi sipil, yang bertanggung jawab pada struktur di atasnya, yakni istana negara (Presiden). Paralel dengan hirarkhi birokrasi sipil adalah hirarkhi militer dari Dephankam/Mabes TNI, Kodam di Propinsi,Korem di wilayah pembantu gubernur, Kodim di Kabupaten/Kotamadya, Koramil diKecamatan, dan Babinsa di Kelurahan/Desa. Semua ini dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, ketahanan, kerukunan dan ketertiban desa yang terkendali.Kebijakan tersebut sangat efektif menciptakan stabilitas dan katahanan desa. Tetapi kerugiannya bagi masyarakat lokal jauh lebih banyak dan lebih serius. Bagi komunitas lokal di luar Jawa, UU No. 5/1979 merupakan bentuk penghancuran terhadap kearifanlokal, keragaman identitas lokal, maupun adat-istiadat lokal. UU No. 5/1979 juga meneguhkan posisi kepala desa sebagai “penguasa tunggal” di desa, yang sekaligus membuat kepala desa lebih berorientasi ke atas ketimbang sebagai pemimpin desa yang memperoleh legitimasi kuat di hadapan masyarakat. Akibatnya benturan antara kepala desa dengan pemimpin adat maupun masyarakat terjadi secara serius.Selain terjadi negaranisasi (negara masuk desa dan desa dimasukkan ke dalamnegara), di masa Orde Baru juga terjadi pembangunanisasi (pembangunan masuk ke desadan desa dimasukkan dalam agenda besar pembangunan) melalui pengenalan konsep pembangunan desa terpadu sejak 1970-an. Kebijakan pembangunan desa terpadu dilancarkan melalui gerakan revolusi hijau, program penanggulangan kemiskinan, program Inpres Desa, maupun program-program bantuan lain. Para kepala desa di zaman OrdeBaru mengatakan bahwa semua departemen di Jakarta, kecuali Departemen Luar Negeri,mempunyai program pembangunan di tingkat desa. Orang tidak bisa menghitung lagiberapa jumlah dana yang dialokasikan ke desa. Semua program pembangunan desaterpadu ini secara umum dimaksudkan untuk mengangkat derajat hidup orang desa,mengubah wajah desa yang terpencil, memperbaiki prasarana fisik desa, membuka aksestransportasi dan transaksi ekonomi, memberikan layanan dasar bagi orang desa,memerangi kemiskinan dan kebodohan, membuat desa menjadi modern, dan lain-lain.Secara empirik Orde Baru memang mengukir “cerita sukses” yang luar bisa dalampembangunan desa. Setelah berjalan selama tiga dekade, sebagian besar desa-desa diInondesia (kecuali wilayah-wilayah pedalaman di Luar Jawa), telah berubah wajahnya.Desa jauh lebih terbuka, dengan jalan-jalan yang mulus, irigasi yang lancar, peneranganlingkungan yang memadai, tersedianya sarana transportasi yang semakin baik, jalur transaksi ekonomi yang kian terbuka, tersedianya sarana pendidikan dan kesehatan, danseterusnya. Dengan kondisi fisik yang semakin baik, maka mobilitas orang desa semakinmudah dan transaksi ekonomi desa-kota semakin lancar. Akan tetapi, kebijakan pembangunan desa ini juga mendatangkan kerugian besar. Derajat hidup orang desa tidak bisa diangkat secara memadai, kemiskinan selalu menjadi penyakit yang setiap tahundijadikan sebagai komoditas proyek. Masuknya para pemilik modal maupun tengkulak melalui kebijakan resmi maupun melalui patronase semakin memperkaya

2.     Desentralisasi dan Demokrasi Desa
Desentralisasi dan demokratisasi merupakan dua hal yang tak terpisahkan.Sebaliknya demokrasi tanpa disertai demokratisasi sama saja memindahkan sentralisasi dan korupsi dari pusat ke daerah/desa.Sebaliknya demokrasi tanpa desentralisasi sama saja merawat hubungan yang jauh antara pemerintah dan rakyat, atau menjauhkan dari partisipasi masyarakat.Hal ini sesuai dengan pendapat Larry Diomond, bahwa tujuan penting desentralisasi adalah mendorong tumbuhnya demokrasi lokal. Mengingat akan pentingnya hal itu,maka di sini saya mencoba memberikan bagimana peranan desa diupayakan agar lebih mempunyai peran dalam demkrasi dan desentralisasi dan berbagai kelemahan-kelemahan dalam tahap implementasinya.
Desentralisasi adalah bingkai pembaharuan untuk polahubungan antara desa dengan pemerintah supradesa (negara), yang kemudian bakalmelahirkan kembali otonomi desa. Demokrasi lokal adalah bingkai pembaharuan terhadaptata pemerintahan desa atau hubungan antara pemerintah desa, parlemen desa (BadanPerwakilan Desa, BPD) dan elemen-elemen masyarakat desa yang lebih luas. Persoalan bagaimana menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, adalah persoalan yang jamak terjadi di institusi pemerintahan. Perspektif kesejahteraan tentunya mempunyai tingkat yang berbeda-beda di masing-masing masyarakat. Perspektif kesejahteraan antara masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan tentu akan berbeda dengan cara pandang masyarakat yang tinggal di sekitar pedesaan tentang arti kesejahteraan itu sendiri, persepektif kesejahteraan pun akan berbeda dari waktu ke waktu. Faktor teknologi dan informasi yang berkembang akan mempengaruhi hal ini. Sedangkan konsep desentralisasi demokratis (democratic decentralization) merupakan bentuk pengembangan hubungan sinergis antara pemerintah pusat denganpemerintah lokal dan antara pemerintah lokal dengan warga masyarakat. Desentralisasi demokratis hendak mengelola kekuasaan untuk mengembangkan kebijakan, perluasanproses demokrasi pada level pemerintahan yang lebih rendah, dan mengembangkanstandar (ukuran) yang menjamin bahwa demokrasi berlangsung secara berkelanjutan. Jikadihadapkan pada pemerintah supradesa (negara), desa mempunyai hak dan kewenangan,sementara jika dihadapankan kepada masyarakat, desa mempunyai kewajiban dantanggungjawab.
3.     Perencanaan dalam Pembangunan Masyarakat Desa
Pembangunan yang dijalankan di desa kebanyakan dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan. Banyak dari program terdahulu hanya menyisahkan bangunan dan puing-puing akibat dari tidak adanya rasa memiliki dan jaminan pemeliharaan.
Berangkat dari situasi dan kondisi masa lalu, pemerintah dengan pelaksanaan pola sentralistiknya, telah menempatkan desa menjadi bagian yang hanya memenuhi struktur pemerintahan. Sehingga banyak desa yang dianggap sebagai (complement) yang tidak berdaya, karena segalanya ditentukan dari atas. Bahkan segala potensi yang dimilikinya, lebih banyak jadi pengemis pada pemerintah di atasnya. Desa akan tetap miskin bodoh dan abdi kepada para pejabat di atasnya yang semakin rakus mengeksploitasi desa.
Namun perlahan - lahan mulai terjadi suatu perubahan yang luar biasa yang diduga sebelumnya. Tumbuh kesadaran akan kekeliruan tersebut. Terjadi reformasi besar-besaran, sehingga pola sentralisasi dirombak total, dan pola desentralisasi yang ditinggalkan, dipacu kembali oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang semangatnya lebih berpihak pada desentralisasi dan demokratisasi.
Selama ini, kebijakan pembangunan di Indonesia terutama pembangunan desa selalu bersifat top down dan sektoral dalam perencanaan serta implementasinya tidak terintegrasi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai program pemerintah yang bersifat sektoral. Perencanaan disusun tanpa melibatkan sektor yang lain serta pemerintah daerah.
Hal lain yang menjadi permasalahan adalah, tidak dicermatinya persoalan mendasar yang terjadi di daerah maupun di desa. Sehingga formulasi strategi dan program menjadi tidak tepat dan salah sasaran. Akibat dari hal tersebut, upaya untuk mengurangi kemiskinan dan upaya pemerataan pembangunan pun sulit dilakukan. Bahkan data statistik menyebutkan, bahwa ternyata sebagian besar masyarakat miskin berada di desa. Oleh karena itu, pembangunan sudah sewajarnya difokuskan di desa sebagai upaya mengatasi kemiskinan.
Pembangunan selama ini, lebih banyak diarahkan di kota. Sehingga menyebabkan aktivitas perekonomian berpusat di kota, hal ini yang kemudian menyebabkan terjadinya migrasi dari desa ke kota secara terus menerus. Masyarakat desa dengan segala keterbatasan pindah ke kota, mengadu nasib dan sebagian besar dari mereka, menjadi persoalan besar di kota. Di sisi lain, kondisi di desa tidak tersentuh pembangunan secara merata, infrastruktur dasar tidak terpenuhi, kondisi ini yang harus segera diselesaikan melalui strategi pembangunan desa yang tepat dan terintegrasi.
Persoalan bagaimana menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, adalah persoalan yang jamak terjadi di institusi pemerintahan. Perspektif kesejahteraan tentunya mempunyai tingkat yang berbeda-beda di masing-masing masyarakat. Perspektif kesejahteraan antara masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan tentu akan berbeda dengan cara pandang masyarakat yang tinggal di sekitar pedesaan tentang arti kesejahteraan itu sendiri, persepektif kesejahteraan pun akan berbeda dari waktu ke waktu. Faktor teknologi dan informasi yang berkembang akan mempengaruhi hal ini.
Bagaimana menciptakan sebuah kesejahteraan, tentunya peran yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melalui sebuah pembangunan yang menyeluruh, aspiratif dan bottom-up. Pembangunan harus dimulai dari apa yang dibutuhkan masyarakat terhadap ruang-ruang kehidupan mereka, apa yang dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dari pembangunan yang dilakukan.
Pembangunan tentunya lebih banyak diarahkan kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan bahwa keterlibatan dan peran masyarakat dalam suatu kegiatan pembangunan, merupakan kunci keberhasilan suatu program. Dengan adanya partisipasi masyarakat, tentunya memiliki nilai etika tersendiri, serta memicu sikap dan perilaku memiliki dan menjaga serta memelihara, demi keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Berdasar uraian di atas, tentunya pembangunan desa secara konkret harus memperhatikan berbagai faktor, diantaranya adalah pengembangan kapasitas kelembagaan yang ada di desa baik masyarakat maupun pemerintahan desa serta penyediaan berbagai infrastruktur desa. semua faktor tersebut diperlukan guna mengimplementasikan dan mengintegrasikan pembangunan desa ke dalam suatu rencana yang terstruktur.


BAB III
PENUTUP
1.     Kesimpulan


Desentralisasi adalah bingkai pembaharuan untuk polahubungan antara desa dengan pemerintah supradesa (negara), yang kemudian bakalmelahirkan kembali otonomi desa. Demokrasi lokal adalah bingkai pembaharuan terhadaptata pemerintahan desa atau hubungan antara pemerintah desa, parlemen desa (BadanPerwakilan Desa, BPD) dan elemen-elemen masyarakat desa yang lebih luas. Persoalan bagaimana menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, adalah persoalan yang jamak terjadi di institusi pemerintahan. Perspektif kesejahteraan tentunya mempunyai tingkat yang berbeda-beda di masing-masing masyarakat. Perspektif kesejahteraan antara masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan tentu akan berbeda dengan cara pandang masyarakat yang tinggal di sekitar pedesaan tentang arti kesejahteraan itu sendiri, persepektif kesejahteraan pun akan berbeda dari waktu ke waktu. Faktor teknologi dan informasi yang berkembang akan mempengaruhi hal ini. Sedangkan konsep desentralisasi demokratis (democratic decentralization) merupakan bentuk pengembangan hubungan sinergis antara pemerintah pusat denganpemerintah lokal dan antara pemerintah lokal dengan warga masyarakat. Desentralisasi demokratis hendak mengelola kekuasaan untuk mengembangkan kebijakan, perluasanproses demokrasi pada level pemerintahan yang lebih rendah, dan mengembangkanstandar (ukuran) yang menjamin bahwa demokrasi berlangsung secara berkelanjutan. Jikadihadapkan pada pemerintah supradesa (negara), desa mempunyai hak dan kewenangan,sementara jika dihadapankan kepada masyarakat, desa mempunyai kewajiban dantanggungjawab.




Daftar Pustaka
            http://birokrasi.kompasiana.com/2010/09/29/peranan-desa-dalam-desentralisasi-dan-demokrasi-273013.html
Potensi dan Solusi dalam Pembangunan Masyarakat Desa (Refleksi Program PAMSIMAS Maluku Tengah). Rabu , 31 Oktober 2012 10:10 Oleh : Jatri Manilet - Fasilitator Kab Maluku Tengah
 http://www.scribd.com/doc/71379214/Makalah-Desentralisasi-Dan-Demokrasi-Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar